Minggu, 12 Juli 2020
Sebagai makhluk sosial tentu saja manusia tak bisa hidup sendiri dan membutuhkan bantuan orang lain. Untuk bertahan hidup ada beberapa kebutuhan yang harus dipenuhi manusia, dan beberapa dari itu mungkin tidak bisa kita hasilkan sendiri atau dengan kata lain kita memerlukan bantuan orang lain. Berbelanja adalah salah satu cara manusia untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya, dengan berbelanja kita bisa melengkapi kebutuhan hidup kita mulai dari kebutuhan primer, sekunder dan tersier.
Selain berbelanja dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia, ternyata berbelanja bisa menimbulkan keresahan. Salah satu keresahan terbesar yang banyak orang rasakan adalah material sisa yang tidak terpakai lagi atau yang kerap disebut sebagai sampah. Sesuatu barang yang kita beli biasanya memiliki kemasan pembungkus untuk melindungi bagian isinya, kemasan tersebut bisa terbuat dari bahan plastik, kaca, alumunium, kardus, dan lain-lain. Jenis barang pembungkus inilah yang menjadi sumber sampah, karena ada beberapa material bahan yang tidak dapat di daur ulang. Salah satu sampah yang paling meresahkan adalah
plastik, mulai dari kantong belanja, alat makan, peralatan dapur, mainan anak, peralatan rumah tangga, dan sebagainya. Penggunaan plastik sangat mudah kita temui dimana-mana, dengan karateristik yang ringan, kuat, mudah dibentuk, tidak karat dan tahan terhadap bahan kimia, membuat plastik digunakan sebagai alternatif bahan baku produksi.
Baru-baru ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menggalakkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai, kebijakan ini mulai diberlakukan pada hari rabu 1 Juli 2020. Larangan tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 Tentang kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat (Ulya, 2020). Hal ini dilakukan sebagai upaya pengurangan jumlah sampah plastik. Dilansir dari tribun news.com produksi sampah plastik bisa mencapai 175.000 ton perhari dan dalam satu tahun sampah plastik di Indonesia
bisa mencapai 63,9 juta ton. Bahkan Indonesia merupakan negara produsen sampah kedua terbesar setelah China (BizzInsight, 2019).
Penggunaan kantong plastik erat hubugannya dengan kebiasaan hidup kita belakangan ini, dan sudah menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Peraturan ini bisa menjadi jalan pintas bagi kita untuk menerapkan kebiasaan hidup baru yang lebih mementingkan kelangsungan hidup bersama baik itu kita sebagai manusia ataupun bumi sebagai tempat tinggal manusia. Sudah saatnya bagi kita untuk menjaga kelestarian bumi kita.
Sebisa mungkin kita harus mengindahkan peraturan pemerintah dengan mengurangi atau bahkan menghindari penggunaan kantong plastik. Seperti yang kita ketahui, bahwa kantong plastik atau segala macam bahan yang berbahan plastik tidak dapat terurai secara alami dalam waktu yang singkat, butuh waktu ribuan tahun bagi plastik untuk terurai secara alami. Ada
banyak bahan ramah lingkungan yang dapat menggantikan posisi kantong plastik sebagai alat pembungkus. Dan kita harusnya membiasakan diri untuk lebih ramah lagi kepada alam dengan tidak menumpuk sampah plastik.
Untuk membiasakan hal ini, kita bisa memulai dengan hal-hal yang kecil seperti membawa tas belanja sendiri, menyiapkan botol minum dan tempat makan pribadi, membeli produk dengan bahan yang ramah lingkungan, bijak dalam menangani sampah plastik, dan masih banyak hal lain yang bisa kita lakukan untuk mengurangi produksi sampah plastik dan menjaga kelestarian alam. Karena menjaga kelestarian alam adalah tanggung jawab manusia sebagai penghuni bumi. Seiring berjalannya waktu konsisi alam bisa saja berubah, berubah menjadi lebih baik atau lebih buruk, itu semua tergantung pada sikap kita terhadap alam. Oleh karena itu,
mari kita jaga alam ini dengan lebih bijak dalam berbelanja.
Daftar Pustaka
BizzInsight. (2019, November 5). Indonesia Menjadi Produsen Sampah Plastik Terbesar Kedua di
Dunia, Ini respon Karya Anak Bangsa. Dipetik Juli 7, 2020, dari tribunnews.com:
https://www.google.com/amp/s/m.tribunnews.com/amp/techno/2019/11/05/indonesia-
menjadi-produsen-sampah-plastik-terbesar-kedua-di-dunia-ini-respon-karya-anak-bangsa
Ulya, F. N. (2020, Juli 1). Hari Ini, Larangan Penggunaan Kantong Plastik Berlaku di Jakarta. Dipetik
Juli 7, 2020, dari kompas.com:
https://money.kompas.com/read/2020/07/01/065253626/hari-ini-larangan-penggunaan-
kantong-plastik-berlaku-di-jakarta?amp=1&page=2
Penulis: ynf.2019